Posted by : Unknown
Wednesday, October 23, 2013
A.
Amandemen adalah perubahan yang mendasar atas konstitusi atau UUD sebagian atau keseluruhan dengan cara menambah, mengurangi, atau menghilangkan suatu pasal atau ayat.
Dalam hubungannya dengan amandemen UUD 1945, semua Fraksi di MPR mendasarkan pada kesepakatan dasar, yakni :
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945,
- Tetap mempertahankan bentuk nyata yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Tetap mempertahankan sistem presidensil,
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal - hal normatif dimasukkan ke dalam pasal - pasal, dan
- Perubahan dilakukan dengan cara "Addendeum".
B.
Pasal Pasal Hasil Amandemen :
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 -> Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 -> Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 -> Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 -> Perubahan Keempat UUD 1945
perubahan, yaitu:
1. mengubah rumusan yang sudah ada, contoh pasal 2 ayat 1 sebelum
diubah berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan golongan-golongan
menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.” Setelah
diamandemen menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu yang
diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
2. membuat rumusan yang baru sama sekali, contoh pasal 6a ayat 1
berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat”.
3. menghapus atau menghilangkan yang ada, misalnya ketentuan dalam
Bab IV UUD 1945 tentang Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.
4. memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya,
contohnya pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah
pasalnya hanya satu, setelah diamandemen menjadi empat pasal.
Pasal :
Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan
pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,
dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang
dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai
wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara
langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas
MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara
penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh
MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi
pemerintahannya. (Pasal 3)
4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan
masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.
5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi.
6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi
DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan
sehingga terjadi check and balance.
7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator
antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.
9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan
dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.
11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan
memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.
Dengan menyimak hal-hal tersebut di atas, perubahan terhadap
UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR mempunyai tujuan yang mulia
dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sistem politik, meningkatkan
kehidupan demokrasi, memberikan kedaulatan yang semakin besar
kepada rakyat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan
masyarakat sesuai dengan hak-haknya. Dengan demikian kita tidak
perlu khawatir, karena perubahan terhadap UUD merupakan sesuatu
hal yang biasa terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
UUD bukanlah suatu ketentuan yang selamanya sesuai dengan perkembangan
jaman, tetapi kadang-kadang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian
seiring dengan perkembangan global.